JAKARTA - Pesantren memiliki peran strategis dalam mengatasi permasalahan masyarakat. Di tengah pandemi Covid-19, pesantren pun menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dalam meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat.
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menyatakan pesantren memiliki posisi strategis yakni sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, sekaligus lembaga pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Hari Santri, Pesantren Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah
“Dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, pesantren berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pesantren dan masyarakat sekitarnya,” papar Wakil Presiden dalam video virtual, Kamis (22/10/2020).
Dia melanjutkan, pesantren lahir mandiri, dibangun dengan swadaya masyarakat dan memberikan layanan terintegrasi sebagai lembaga pendidikan, layanan dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
"Program Akselerasi Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pesantren dan Komunitas diharapkan dapat mendorong kebangkitan UMKM dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional," katanya.