JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) termin kedua hingga batch atau tahap kelima. Namun ternyata, masih ada beberapa pekerja yang belum menerima BSU pada termin kedua ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kepada para pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji pada termin kedua mohon untuk bersabar. Karena dana yang ditransfer oleh bank penyalur kepada peneriman cukup besar.
Baca Juga: Menaker Blusukan ke Rumah Penerima BLT Subsidi Gaji, Ngapain?
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji atau upah tersebut kepada Bank Penyalur. Setelah itu, dilanjutkan ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.
Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji atau upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja atau buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Menaker: Untuk Kebutuhan Sehari-hari
Menurut Ida, pada tahap V ini, pemerintah mencairkan lagi BSU kepada 567.723 pekerja atau buruh. Adapun uang yang dicairkan kepada masing-masing rekening adalah Rp1,2 juta untuk periode November dan Desember.
Dengan disalurkannya batch kelima subsidi gaji ini, maka Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 11,05 juta penerima. Sementara jumlah yang terdaftar yang akan diberikan BSU oleh Kemnaker adalah 12.252.668 penerima.