Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, peningkatan akses keuangan sangat penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, mendorong keadilan sosial, mendorong peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat banyak melalui konsep inklusi keuangan.
Untuk mencapai target tersebut dan agar kenaikan indeks inklusi keuangan memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat, ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dengan ditetapkannya Perpres ini, Perpres Nomor 82 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Feby Novalius)