Pajak PBB hingga Kendaraan Dipangkas, Ini Syaratnya

Iffa Naila Safira, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 05:10 WIB
Relaksasi Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerbitkan Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020.

Adapun rincian aturan tersebut tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun Pajak 2020. Pertama pemberian Keringanan Pokok Pajak diberikan untuk :

a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ketentuan :

- Diberikan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak

- Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya

- Harus mendaftarkan identitas objek pajaknya ke dalam sistem SPPT PBB-P2 elektronik (e-SPPT) di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya