Pajak PBB hingga Kendaraan Dipangkas, Ini Syaratnya

Iffa Naila Safira, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 05:10 WIB
Relaksasi Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

c. Keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak.

3. Kebijakan diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak.

4. Kebijakan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah sampai dengan tanggal 30 Desember 2020.

Diharapkan dengan rencana kebijakan ini dapat membantu para pelaku usaha, mencegah pemutus hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya: DKI Pangkas Pajak PBB 20% hingga Kendaraan 50%, Cek Syaratnya

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya