c. Keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan PKB objek kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang, diberikan penghapusan untuk seluruh tahun pajak.
3. Kebijakan diberikan secara otomatis tanpa permohonan dari wajib pajak.
4. Kebijakan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah sampai dengan tanggal 30 Desember 2020.
Diharapkan dengan rencana kebijakan ini dapat membantu para pelaku usaha, mencegah pemutus hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya: DKI Pangkas Pajak PBB 20% hingga Kendaraan 50%, Cek Syaratnya
(Feby Novalius)