Pajak PBB hingga Kendaraan Dipangkas, Ini Syaratnya

Iffa Naila Safira, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 05:10 WIB
Relaksasi Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan ketentuan :

- Diberikan keringanan sebesar 50% dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang

- Tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya

Kedua, Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan untuk :

a. Keterlambatan pembayaran Setoran Masa Pajak tahun 2020 untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.

b. Keterlambatan pembayaran Pajak Reklame atas ketetapan yang diterbitkan tahun 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya