Klaim Lahan Markaz Syariah FPI, Begini 5 Fakta Kata PTPN dan BPN

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 03 Januari 2021 11:36 WIB
Polemik Lahan antara FPI dengan PTPN. (Foto: Okezone.com)
Share :

4. BPN Sebut Tanah Itu Milik Negara

Taufiqulhadi menegaskan, tanah yang diklaim FPI merupakan aset negara yang terdaftar dalam perbendaharaan negara saat ini. Di mana, lahan itu ada dibawah kendali atau pengolahan BUMN melalui PTPN VIII. Karena itu, tidak ada yang dibatalkan oleh MA.

Dia mengingatkan, kalaupun HGU PTPN VIII itu sekalipun dibatalkan, maka tanah tersebut tetap menjadi milik negara.

"Itu punya negara sampai kapanpun, walaupun dia tidak punya HGU, ya kembali lagi menjadi tanah negara. Tanah ini punya negara, kalau HGU-nya hilang, dia kembali jadi milik negara. Tidak boleh orang memperjual belikan, orang yang menjual itu tidak punya hak, apa bukti dia punya hak, seperti sertifikat, kalau tidak ada sertifikat, dia tidak boleh menjual, sertifikat itu kan hak milik dari tanah tersebut," ujarnya.

5. FPI Dibubarkan, Penyelamatan Lahan PTPN Bisa Lebih Cepat

Belum lama ini, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.

Dengan adanya keputusan tersebut, maka terbuka kemungkinan adanya percepatan proses penyelamatan lahan milik PTPN VIII tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menyerahkan keputusan tersebut kepada perusahaan perkebunan BUMN ini.

"Soal dipercepat atau tidak itu sepenuhnya urusan PTPN VIII," ujar Juru Bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi MNC Portal, Jumat (1/1/2021).

Taufiqulhadi menegaskan bahwa PTPN VIII masih berpegang teguh pada somasi yang mereka layangkan kepada FPI bahwa tidak ada dokumen resmi yang mengatasnamakan hak penjual mengenai HGU lahan tersebut.

"Tapi yang jelas, PTPN masih memegang pada somasi sebelumnya agar mereka menduduki tanahnya agar keluar dan tanah itu dikembalikan kepada PTPN," kata dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya