JAKARTA – Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap balita yang terdampak Covid-19. BLT untuk balita ini merupakan bagian dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran BLT Balita ini akan dilakukan dalam kurun waktu setahun. Adapun masa pencairannya dilakukan 4 kali, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Berikut ini telah Okezone rangkum fakta-fakta seputar BLT yang akan diberikan kepada balita terdampak pandemi Covid-19, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
1. BLT Balita Termasuk ke Dalam Program Keluarga Harapan
Pemerintah telah mengucurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada tahun ini. Berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) pun diberikan untuk melindungi masyarakat terdampak pandemi virus corona atau Covid-19
Baca Juga: Kriteria Balita yang Dapat BLT Rp3 Juta
Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), tahun ini memberikan berbagai macam BLT di antaranya BLT anak sekolah, BLT ibu hamil dan balita, BLT lansia dan BLT penyandang disabilitas.
2. Ada Kriteria Tertentu
Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan beragam Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak Covid-19. Salah satu yang terdaftar sebagai penerima bansos adalah balita.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kemensos Rachmat Koesnadi menjelaskan, kriteria balita penerima bansos adalah balita berusia 0-6 tahun.
"Kalau di data anggaran kita BLT untuk Balita dari 0 sampai 6 tahun," kata Rachmat di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Dia menambahkan, BLT ini diberikan bagi balita yang terdampak Covid-19. Sebab, pandemi tersebut memang menggerogoti perekonomian masyarakat.
"Kita ingin meringankan beban masyarakat miskin," katanya.