Sementara kategori kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yakni sebagai berikut.
1. Komponen kesehatan: Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan) dan anak usia dini 0 s/d 6 tahun (maksimal dua anak).
2. Komponen pendidikan: SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA sederajat anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen kesejahteraan sosial: Lanjut usia 70+ (maksimal satu orang dan berada dalam keluarga), dan penyandang disabilitas berat fisik maupun mental (maksimal satu orang dan dalam keluarga).
Pagu anggaran bansos PKH 2021 sebesar Rp28,7 triliun. Rencana penyaluran bantuan ini akan diberikan per triwulan. Dibagi dalam 4 tahap yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)