JAKARTA - Upaya pemerintah untuk terus membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya dengan Program Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Program Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan satu dari tiga Bantuan Tunai yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak pandemi #COVID19,” tulis Kemensos.
Dilansir dari Instagram Kementerian Sosial @kemensosri, Bansos Tunai diperuntukkan bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia
Bansos tunai Rp300.000 diberikan dalam 4 bulan, sehingga totalnya mendapat Rp1,2 juta
Adapun syarat penerima BST adalah KPM yang telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk lansia dan disabilitas yang telah terdaftar di DTKS namun tidak terdaftar di KPM dan Program Sembako.
Baca Selengkapnya: Bansos Tunai Rp300.000 Cair, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
(Feby Novalius)