Namun Bahlil pun enggak menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Lagipula, aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam Perpres nomor 10 tahun 2021 itu juga sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Pencabutan Perpres ini dilakukan setelah pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai kelompok keagamaan dan organisasi kepemudaan. Pencabutan Perpres ini juga sebagai bukti jika Presiden Joko Widodo merupakan orang yang sangat demokratis.
"Namun bukan untuk menyalahkan antara satu dengan yang lain. Perpres sudah memuat namun atas dasar pertimbangan mendalam mendengar ulama pendeta-pendeta, tokoh agama dari Hindu, Budha, ormas-ormas pemuda baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan memperhatikan dinamika kebaikan dan tatanan masyarakat dan instruksikan kepada kami ini dicabut," jelas Bahlil.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)