JAKARTA - Para pelaku usaha minuman keras (miras) masih diperbolehkan untuk berjualan. Meskipun aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 telah dicabut.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, para pelaku usaha minol yang menjadi kearifan lokal tetap dipersilahkan untuk jualan. Karena pencabutan ini tidak akan mencabut izin usaha penjualan yang sudah ada.
Baca Juga: Investasi Miras Sudah Eksis Sejak 1931, Kepala BKPM: Ada 109 Izin Minol
"Izin yang ada tidak membatalkan, monggo saja," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Namun Bahlil juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang sudah ada harus tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Dari mulai proses hingga mekanisme harus sesuai dengan Undang-undang.
Baca Juga: Kepala BKPM: Izin Investasi Miras Sudah Ada Sejak 1931
"Selama mekanismenya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi yang lama jalansaja, go ahead," ujarnya
Menurut Bahlil, aturan yang dicabut ini tidak akan berpangruh pada UU yang sudah ada. Termasuk juga Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) maupun Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah.