Dia menegaskan bahwa dia ingin masyarakat paham bahwa Kemnaker bukan hanya tempat demo, tapi juga menjadi tempat untuk mencari dan dibantu mencari pekerjaan.
"Alhamdulillah, dalam struktur organisasi kami yang baru sesuai Perpres 95/2020 dan Permenaker 1/2021, Kemnaker akan membentuk pusat pasar kerja. Ketentuan regulasi tersebut setidaknya menjadi pemicu akselerasi pengembangan sistem informasi pasar kerja," pungkas Ida.
(Dani Jumadil Akhir)