JAKARTA - Masyarakat kini dimudahkan dalam hal pinjam meminjam semenjak adanya pinjaman online (pinjol) dari fintech. Namun sayangnya, keberadaan pinjol menjamur bahkan maraknya pinjol ilegal.
Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, bahaya saat ini produk keuangan digital menawarkan macam-macam agar orang mau meminjam duit. Saat minjam banyak yang tidak sadar nanti duit pinjaman tersebut bakal ditagih lagi.
"Sekarang banyak menggunakan platform digital. Pinjaman diambil padahal tidak perlu-perlu amat. Pas pinjam baru sadar bunganya sangat tinggi. Dalam semalam bisa pinjam 20 kali, tapi mereka lupa meminjam harus mengembalikan. Begitu ditagih, ribut," ungkap Wimboh.
Baca Juga: Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal, Hati-Hati Ya
Karena itu OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup aplikasi investasi dan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar dan berizin di OJK. Kedua hal ini dilakukan agar masyarakat mendapat hak-haknya.