Pahami Persyaratan Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Sabtu 10 April 2021 04:35 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - BLT UMKM 2021 sudah mulai disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro. Proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Selanjutnya, data disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

Bagi masyarakat yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM, diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut. Ini daftar syaratnya:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya