JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Di dalam perpres tersebut diatur cuti bersama bagi PNS selama 2021.
Di mana cuti bersama bagi PNS untuk 2021 hanya dua hari saja.
“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2O2 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi diktum kesatu dalam keppres tersebut.
Baca Juga: Ingat Ya! Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Cek Lagi Tanggal Libur dan Masuk Kerja
Di dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.