Jokowi Putuskan Cuti Bersama PNS Hanya 2 Hari

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 15:28 WIB
Cuti Bersama PNS Tahun Ini Hanya 2 Hari. (Foto: Okezone.com)
Share :

Lalu bagi pegawai aparatur sipil negara yang tidak mendapatkan cuti bersama maka cuti tahunannya akan ditambah.

Baca Juga: 153 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek di Tengah Larangan ke Luar Kota

“Pegawai aparatur sipil negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dimana Keppres ini ditetapkan Jokowi pada tanggal 9 April lalu. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya