JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan waktu bagi masyarakat untuk menukarkan uang rupiah khusus (URK) hingga 29 Agustus 2031.
Tercatat, BI mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (6/9/2021).
1. Cara Menukar Uang Rupiah Khusus
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
2. Ditukar dengan Nominal Sama
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
3. Daftar Uang Rupiah Khusus yang Ditarik
- Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan;
- Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan;
- Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan;
- Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan;
- Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan.
4. Alasan BI Tarik Uang Rupiah Khusus
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu i) Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan ii) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.
5. Ada Uang Koin Rp100.000 Bergambar Komodo
Uang Rupiah Khusus ini juga ada uang koin pecahan Rp100.000 bergambar komodo. Uang ini masuk ke URK seri cagar alam TE 1974.
6. Uang Logam Rp200.000 Bergambar Badak
Bank Indonesia telah resmi mencabut dan menarik 20 pecahan uang rupiah khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990. Salah satunya uang logam pecahan Rp200.000 bergambar badak.
Uang logam bergambar badak yang terbuat dari emas ini merupakan URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000. Demikian seperti dilansir situs resmi BI.
7. Uang Logam Rp750.000
Masyarakat yang punya uang logam ini bisa ditukar dan akan mendapatkan Rp750.000. Uang logam ini masuk ke Uang Rupiah Khusus (URK) yang dicabut Bank Indonesia (BI) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.
Tercatat, BI mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.
Uang logam Rp750.000 ini masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990. Uang ini terbuat dari emas.
(Taufik Fajar)