JAKARTA - Investasi di pasar modal saat ini tidak hanya menjadi suatu kebutuhan, melainkan sebuah lifestyle yang telah melekat pada masyarakat, terutama di kalangan milenial yang kian melek akan berinvestasi secara aman. Tentu hal ini tidak lepas dari tujuan utama investasi itu sendiri, yakni untuk mencukupi kebutuhan di masa depan agar nilai uang yang kita miliki tidak tergerus inflasi atau kenaikan harga barang dan jasa.
Jika kita hanya menyimpan uang saja, nilai uang tersebut akan cenderung menurun di masa depan. Inilah yang bisa diantisipasi dengan berinvestasi. Potensi keuntungan dari produk-produk investasi umumnya akan berada di atas inflasi, meskipun begitu tetap akan ada risiko-risiko yang harus dipelajari bagi investor untuk memulai investasi.
Baca Juga: BEI Suspensi 33 Emiten, Ini Daftarnya
Selain risiko, para investor juga harus menentukan produk investasi yang akan digunakan sebelum memulai investasi. Ragam produk investasi kini bermacam-macam, namun produk investasi di pasar modal yang terkenal seiring dengan situasi pandemi Covid-19 seperti Saham, Obligasi, dan Reksa dana.
Seluruh produk investasi tersebut dapat dipilih oleh investor sesuai dengan jangka waktu tujuan investasinya. Lalu, produk investasi apa yang dapat dipilih bagi investor yang ingin berinvestasi dalam jangka pendek?
Produk yang bisa menjadi pilihan pertama adalah reksa dana. Reksa dana dirancang sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Baca Juga: BEI Gembok Saham Perdana Karya Perkasa, Ini Penyebabnya
Reksa dana juga dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Kata reksa dana muncul dari terjemahan mutual fund yang ada di dunia pasar modal, diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI), sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27).
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.