Transaksi dan pengelolaan reksa dana diawasi oleh OJK sebagai lembaga pengawas pasar modal. Dana hasil penjualan unit-unit reksa dana yang dibeli investor dikelola oleh MI dan dialokasikan untuk membeli produk pasar modal seperti saham, obligasi korporasi, dan surat utang negara (SUN).
MI yang ahli dalam berinvetasi akan menentukan kebijakan portofolio untuk setiap produk reksa dana yang dikelolanya. Jadi, dengan membeli reksa dana, investor tidak perlu lagi belajar secara khusus untuk menentukan pilihan saham atau obligasi.
Tidak perlu juga punya waktu khusus untuk memantau fluktuasi harga instrumen investasi, karena semua dikerjakan oleh MI. Dana yang dialokasikan juga relatif terjangkau, karena bisa membeli unit sebanyak kemampuan dana yang tersedia.
Ibaratnya membeli secara urunan atau bareng-bareng, dibandingkan berinvestasi langsung secara perorangan yang membutuhkan dana lebih besar. Agar dana milik investor yang dititipkan di MI lewat pembelian reksa dana tidak digunakan secara tidak semestinya, Undang-Undang Pasar Modal mensyaratkan pengelolaan reksa dana tidak dilakukan oleh MI saja, melainkan berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara MI dan Bank Kustodian (BK).
Jadi, dana yang disetorkan investor dalam bentuk pembelian unit disimpan di BK. Jika ada pembelian produk investasi, maka BK yang akan mengeluarkan dana. Begitupun jika ada penarikan dana oleh investor. Dengan kata lain, BK semacam kasir, sehingga MI tidak bisa seenaknya menggunakan dana milik investor.
(TIM BEI)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)