Investor bisa membeli reksa dana dalam bentuk unit penyertaan. Harga satu unit reksa dana bergerak setiap waktu, mengikuti fluktuasi harga underlying asset atau produk investasi yang dimiliki reksa dana tersebut. Setiap reksa dana baru umumnya berharga Rp1.000 per unit. Investor bisa membeli reksa dana dengan minimal Rp100.000. Artinya kalau menginvestasikan uang Rp100.000 pada harga unit Rp1.000, maka investor akan mendapatkan 100 unit reksa dana.
Jika harga reksa dana naik menjadi Rp1.100 per unit pada bulan berikutnya, maka uang investasinya sudah bertambah menjadi Rp110.000. Ini baru potential return, karena belum dijual kembali. Harga Rp1.100 tersebut bisa terus naik, tetapi bisa juga turun, dan bisa naik kembali, berfluktuasi seiring naik turunnya harga produk investasi di pasar modal.
Adapun realisasi keuntungan diperoleh ketika investor melakukan penjualan kembali (redemption) produk reksa dana yang dimilikinya, pada harga unit yang lebih tinggi dibanding harga pembelian. Sebaliknya, bisa saja investor mengalami kerugian, jika melakukan redemption saat mengalami potential loss atau harga unit yang dijual di bawah harga beli.
Harga unit reksa dana dipublikasi di berbagai media massa, atau di website masing-masing MI yang mengelola dan pada website masing-masing agen penjual reksa dana. Investor bisa membeli (subscription) dan menjual reksa dana melalui MI atau bank-bank yang menjadi agen penjual reksa dana setiap waktu. Ada banyak reksa dana yang diperjualbelikan saat ini.
Reksa dana dibagi menjadi empat jenis, yakni reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap, dan reksa dana pasar uang. Investor bisa memilih reksa dana yang sesuai berdasarkan profil risiko, kebutuhan investasi, dan jangka waktu investasi. Berkonsultasilah dengan wakil agen penjual reksa dana (Waperd) yang mendapatkan lisensi sebagai penjual reksa dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memilih reksa dana yang sesuai.