JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok untuk menekan jumlah produksi rokok. Kemenkeu mencatat jumlah produksi rokok pada 2018 berjumlah 336 miliar batang dan meningkat menjadi 357 miliar batang pada 2019 karena tidak ada kenaikan cukai rokok.
Namun pada 2020, produksi rokok kembali turun menjadi 322 miliar batang akibat kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5%.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik Gerus Bisnis Gudang Garam (GGRM), Emiten Miliarder Susilo Wonowidjojo
“Di 2019 ketika tidak ada kenaikan tarif, produksi rokok meningkat drastis. Ketika ada kenaikan tarif secara teratur setiap tahunnya, jumlah produksi menurun,” kata Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Sarno, Rabu (6/10/2021).
Kebijakan kenaikan tarif cukai, lanjutnya, juga terbukti berhasil menurunkan penjualan rokok dalam rangka pengendalian konsumsi. Berdasarkan survei DJBC dan BPS, selama 2013-2020 harga rokok relatif semakin tidak terjangkau yang ditunjukkan oleh peningkatan affordability index (harga transaksi pasar/PDB per kapita).
Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Cukai Rp203,9 Triliun di 2022, Caranya?
Pada 2018, harga rokok per bungkus mencapai Rp22.560 dengan affordability index sebesar 11,8% dan pada 2019 harga rokok naik menjadi Rp22.940 namun affordability index justru turun menjadi 11,3%. Hal tersebut dikarenakan tidak ada kenaikan tarif cukai pada 2019 sehingga menyebabkan harga rokok menjadi lebih terjangkau.