“Hingga tahun 2021, seluruh Bupati dan Wali Kota dari 514 kabupaten/kota telah menandatangani komitmen bersama untuk melakukan percepatan penurunan stunting di daerah. Komitmen ini harus tetap dijaga dan betul-betul dibuktikan pelaksanaannya di daerah,” tuturnya.
Kemudian kolaborasi kerja berbagai pihak menjadi kunci untuk memastikan konvergensi antar program penurunan stunting hingga ke tingkat desa/kelurahan.
“Upaya ini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lembaga saja, atau hanya dari unsur pemerintah pusat saja. Upaya penurunan stunting membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan desa/kelurahan, akademisi, media, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)