Menko Airlangga: Pemerintah Tingkatkan Kemampuan Produksi Vaksin Covid-19

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Selasa 14 Desember 2021 16:06 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tingkatkan produksi vaksin covid-19 (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
Share :

JAKARTA – Pandemi Covid-19 jadi momentum bagi Indonesia untuk terus melakukan penguatan dan transformasi sistem kesehatan nasional. Pemerintah mendorong berbagai upaya penguatan, termasuk percepatan kemandirian dan pengembangan fraksionasi plasma.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa fraksionasi plasma memiliki potensi pasar yang besar dan secara global permintaan produk derivat plasma berjumlah 25 juta liter per tahun. Hal ini disampaikan dalam acara Seminar dan Rapat Kerja Teknis Tingkat Nasional Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) dengan tema “Fraksionasi Plasma” di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Menkes Budi: Vaksin Covid-19 Usia 6-11 Tahun Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

“Berdasarkan pengalaman dalam penanganan Covid-19, kita melihat bahwa kemampuan industri farmasi dalam negeri menjadi penting karena selain menyelamatkan devisa negara juga menciptakan respons yang cepat terhadap kebutuhan dalam negeri. Alhamdulillah kemampuan sektor kesehatan kita sudah cukup responsif, apalagi kalau ditambah dengan kemampuan fraksionasi darah,” kata Menko Airlangga.

Baca Juga: Singapura Gunakan Vaksin Pfizer-BioNTech untuk Vaksinasi Anak

Dari sisi regulasi, berbagai aturan telah dikeluarkan sebagai bukti keseriusan Pemerintah dalam upaya pengembangan fraksionasi plasma, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.

Dalam PP Nomor 7 Tahun 2011, Pemerintah membuat regulasi yang memungkinkan badan usaha berbadan hukum yang telah memiliki izin produksi dari Menteri untuk menjadi fasilitas penyelenggara fraksionasi plasma. Produk hasil fraksionasi plasma harus memenuhi standar mutu keamanan dan kemanfaatan untuk melindungi pengguna produk. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya