Peserta Tax Amnesty Jilid II Bohong soal Harta, Ini Sanksinya

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 28 Desember 2021 11:05 WIB
Tax Amnesty Jilid II (Foto: Shutterstock)
Share :

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan ada empat ketentuan sanksi administrasi bagi WP peserta PPS yang berlaku. Pertama, bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti tax amnesty 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif PPh 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu). Kemudian ditambah sanksi 200% sebagaimana Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak.

"Kedua, bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30% (Pasal 11 (2) UU HPP), ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," kata Neilmaldrin di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Ketiga, bagi peserta kebijakan I yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final yang berkisar antara 3%-7,5%. Keempat, bagi peserta PPS kebijakan II yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final sebesar 3%-8,5%.

“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” kata Neilmaldrin.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya