JAKARTA - Masyarakat diminta mewaspadai praktik investasi bodong. Satgas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal DNA Pro salah satu entitas yang telah masuk daftar ilegal.
Baca Juga: Investasi Ilegal Aset Kripto, OJK: Seluruh Rekening Tidak Boleh Digunakan untuk Penipuan
"DNA Pro sudah dihentikan aktivitasnya oleh Satgas Waspada Investasi Pusat dan diumumkan secara resmi ke publik pada 3 November 2021," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB Rico Rinaldy, Kamis (27/1/2022).
DNA Pro, menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
Baca Juga: Waspadai Munculnya Modus Kejahatan Keuangan, Jokowi ke OJK: Pengawasan Tidak Boleh Kendor!
Investasi ilegal itu mengiming-imingi keuntungan tinggi yang beredar melalui sarana media sosial maupun kegiatan roadshow di hotel atau ruang publik.
"Saya ingatkan warga NTB untuk waspada demi menghindari risiko dana hilang yang relatif tinggi," ujarnya.