JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hari ini, Selasa (22/2/2022).
Hal ini disampaikan Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Badlowi.
“Insyaallah Selasa (22/2/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden (Jokowi),” katanya kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
BACA JUGA:Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah
Sebagai informasi, JKP diatur dalam Permenaker Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Program ini disebut sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.