Diresmikan Jokowi, Peserta JKP Tak Perlu Lagi Bayar Iuran

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 10:13 WIB
Jokowi resmikan program JKP. (Foto: Okezone)
Share :

Masduki menjelaskan, program JKP adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

Di mana, iuran JKP mendapat subsidi dari Pemerintah.

“Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut Program JKP,” jelas dia.

 BACA JUGA:Apa Itu JKP? Ini Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Buruan Cek!

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru JHT terkait skema pencairan yang membuat banyak pihak mengecamnya.

Alasannya, karena JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia berusia 56 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya