Lalu pada 1 September 2022, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dinaikkan 0,5% menjadi 5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 4% dari DPK.
Selain itu, BI turut menyesuaikan ketentuan pemberian insentif GWM untuk kebijakan makropudensial dari sebelumnya berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian menjadi kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian dan/atau secara rata-rata.
Pengaturan mengenai insentif tersebut diatur dalam PBI tersendiri mengenai insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)