JAKARTA - Sejumlah nama calon pegawai negeri sipil (CPNS) terbukti melakukan kecurangan dalam Seleksi Penerimaan CPNS 2021.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang telah memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist).
"Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi kepada calon peserta yang terlibat. Kalau bisa, kami blacklist sekalian, tidak boleh ikut seleksi berikutnya," kata Deputi SDM Kemenpan RB Alex Denni saat ekspor perkara dugaan kecurangan seleksi CPNS di Aula Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
BACA JUGA:Curang saat Tes CPNS 2021, 30 Orang Jadi Tersangka
Diketahui, ada 359 orang peserta seleksi CPNS yang didiskualifikasi karena berbuat curang saat seleksi.
Lalu, berdasarkan pengembangan perkara lewat pemeriksaan para tersangka, diperoleh lagi 81 orang peserta lain yang lulus seleksi dan diskualifikasi.
Dia menyebut perlu menerapkan sanksi tegas sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam reformasi birokrasi dengan memperbaiki etos kerja ASN.
Kini, pemerintah, melalui Kemenpan RB, sedang serius melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN menjadi lebih profesional dan berkelas dunia, sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo.
Dia pun mengatakan kecurangan dalam seleksi CPNS itu sangat memprihatinkan dan memberikan dampak kontra-produktif terhadap bangsa Indonesia, menurutnya.