"Total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri. Langkah ini mengharuskan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.
Baca Selengkapnya: Erick Thohir Pastikan Sri Mulyani Bayar Utang Rp109 Triliun ke PLN dan Pertamina
(Kurniasih Miftakhul Jannah)