RI Status Darurat Wabah PMK, Berikut Daftar Daerah yang Mesti Diwaspadai!

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 01 Juli 2022 20:09 WIB
Indonesia Status Darurat Wabah PMK. (Foto: Okezone.com/Kementan)
Share :

JAKARTA - Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa wilayah. Hal ini diputuskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Surat Keputusan (SK) BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Hal tersebut menimbang beberapa aspek seperti misalnya melihat penyebaran penyakit PMK yang telah membuat banyak hewan ternak yang menjadi korban kematian dari virus tersebut.

Pada diktum kedua SK tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sebagaimana dimaksud, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hewan Kurban Kena PMK, Bisa Dipotong di Hari Raya Idul Adha?

"Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana," tulis Diktum Ketiga SK tersebut, dikutip Jumat (1/7/2022).

Dalam SK BNPB itu juga dijelaskan bahwa penetapan status tersebut berlaku mulai ditetapkannya SK tersebut pada tanggal 29 Juni 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmen) nomor 500.1/KTSP/PK.300/M/06/2022 tentang penetapan daerah wabah PMK telah memetakan setidaknya 19 provinsi yang terjangkit virus PMK.

Baca Juga: Ciri Fisik Terjangkit PMK, Teliti Sebelum Beli Hewan Kurban!

Provinsi-provinsi tersebut yang disebutkan dalam Kepmen Diktum Kesatu tersebut antara lain adalah:

1. Aceh

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. Riau

4. Sumatera Barat

5. Sumatera Utara

6. Sumatera Selatan

7. Jambi

8. Bengkulu

9. Lampung

10. Banten

11. DKI Jakarta

12. Jawa Barat

13. Jawa Tengah

14. D.I. Yogyakarta

15. Jawa Timur

16. Nusa Tenggara Barat

17. Kalimantan Barat

18. Kalimantan Tengah

19. Kalimantan Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya