Transformasi Digital Bahaya dan Resiko, Perlu Payung Hukum Perlindungan Konsumen

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Senin 25 Juli 2022 12:39 WIB
Ekonomi Digital (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Transformasi digital yang membawa perubahan pada pelbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama di sektor ekonomi, dinilai membawa bahaya dan risiko.

Oleh karena itu, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyarankan, diperlukan payung hukum untuk melindungi pengguna teknologi digital.

"Perlindungan ini tidak semata mencakup perlindungan konsumen dalam sebuah lanskap ekonomi digital, namun juga perlindungan kebebasan sipil dalam sistem demokrasi yang membalut perekonomian tersebut,” ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, Senin (25/7/2022).

Untuk mendukung optimalisasi perkembangan digitalisasi yang pesat dalam usaha menciptakan sebuah ekonomi digital yang aman dan inklusif, menurut Pingkan selain literasi digital, masyarakat juga perlu memiliki pengetahuan memadai mengenai kebebasan sipil dan keadilan.

"Baik pelaku usaha, regulator maupun konsumen dalam transaksi digital harus tahu mengenai peran, hak dan kewajiban mereka masing masing dan juga bagaimana menyikapi kasus pelanggaran hak konsumen di era digital," terang Pingkan.

Kemudian, dibutuhkan juga kebijakan serta mekanisme penyelenggaraan dan proses hukum yang jelas dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital terintegrasi berdasarkan prinsip hak asasi manusia.

Berbicara mengenai penyelenggaraan tata kelola platform digital tak bisa lepas dari permasalahan perlindungan data dan hak konsumen maupun regulasi model bisnis terkait sengketa daring.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya