Pada saat itu juga, pihak ketiga (JNE) segera menghubungi Bulog untuk membeli beras pengganti agar segera diantar kepada warga penerima.
"Jadi pihak ketiga sudah menggantinya dengan beras berkualitas baik dan diterima dengan baik juga oleh seluruh warga penerima manfaat.
Sedangkan beras yang rusak tersebut menjadi tanggungjawab pihak ketiga, dan bukan lagi menjadi tanggungjawab Bulog," ujarnya, Selasa (2/8/2022).
(Feby Novalius)