JAKARTA - Perusahaan industri minyak kelapa, PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan anak usaha melaporkan ada kenaikan jumlah utang usaha sebesar 105,13% di semester I-2022 dari akhir tahun 2021.
Direktur Utama IPPE, Syahmenan, mengatakan hal tersebut disebabkan adanya peningkatan pembelian atas bahan baku produksi minyak kelapa perseroan.
Sementara itu, utang pajak juga meningkat 51%.
"Kenaikan utang pajak disebabkan adanya penghitungan PPh Pasal 29 yang selaras dengan kenaikan laba sebelum pajak perseroan," kata Syahmenan dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2022).
BACA JUGA:Bank JTrust Indonesia (BCIC) Berencana Rights Issue 4,24 Miliar Saham
Kedua utang perseroan tersebut masuk dalam menambah pos liabilitas jangka pendek menjadi total Rp8,04 miliar.
Hal itu membuat total kewajiban IPPE tumbuh 52% mencapai Rp8,17 miliar.