JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melakukan Rapat Kerja (Raker) percepatan pelaksanaan program TA 2022 dan melakukan penyiapan pelaksanaan program TA 2023.
Pada kesempatannya, Menteri Basuki menekankan sekaligus kembali mengingatkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Menteri Basuki pertama menyinggung peran Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN)/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) sebagai regional road manager, construction road manager dan Road Programmer.
BACA JUGA:PUPR Siapkan 20 Ribu Rumah Murah, Buruan Cek Lokasinya!
"Jadi jalan, jalan tol dan jembatan itu tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR jangan dipisahkan ini tanggung jawab daerah atau pusat. Kita harus sadar kalau kita itu adalah regional road manager dengan UU jalan yang baru akan lebih jelas lagi ,” kata Menteri Basuki, Kamis (4/8/2022).
Menteri Basuki memberikan contoh pada jalan kabupaten yaitu Ruas Kabanjahe - Kampung Jeruk (Liang Melas Daras), Sumatera Utara.
Menurutnya sebagai regional road manager, Kepala BBPJN/BPJN bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional, sementara tanggung jawab untuk jalan daerah meliputi advis teknik.
“Kalau ada pemerintah daerah yang minta bantuan tolong untuk dikawal, dicek selama pemasangannya diawasi,” lanjut Menteri Basuki.