Dengan demikian, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Setidaknya terdapat 12 perusahaan yang masuk dalam daftar suspensi tersebut, salah satunya PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE).
BEI dalam pengumumannya menyebutkan, para emiten yang dihentikan sementara perdagangan sahamnya itu, belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2021.
Suspensi juga diberikan kepada perusahaan yang belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan itu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)