JAKARTA - Maraknya investasi bodong telah banyak merugikan masyarakat. Di mana produk investasi yang ditawarkan dengan berbagai modus seperti trading palsu dan skema ponzi.
Untuk itu, Chief Marketing Officer MNC Asset Management, Dimas Aditia Ariadi memberikan kiat menghindari produk-produk investasi bodong. Menurutnya, investor harus memperhatikan 2L sebelum berinvestasi, yakni legal dan logis.
Baca Juga: LPSK Bentuk Sembilan Tim Khusus Tangani Ribuan Pengaduan Korban Investasi Bodong
“Kalau ditawari produk investasi, harus dicek dulu legalitasnya, bisa ke Otoritas Jasa Keuangan atau Bappebti untuk aset kripto,” kata Dimas dalam Podcast Aksi Nyata Partai Perindo yang bertajuk ‘Tips Cerdas Memilih Investasi Minim Risiko Bagi Gen-Z & Milenial’, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Ngeri Modus Investasi Ilegal Tawarkan Untung Besar hingga Bonus
Adapun, yang harus diperhatikan calon investor sebelum memulai investasi yakni, harus dapat menentukan kelogisan dari tingkat pengembalian atau return yang ditawarkan dari produk investasi tertentu, jangan sampai tergiur oleh return yang tinggi namun tidak masuk akal.
Di samping itu, calon investor harus menentukan terlebih dahulu tujuan investasi dan mengetahui jangka waktu berinvestasi untuk mencapai tujuan tersebut. Kemudian, menentukan profil risiko untuk menetapkan produk investasi yang cocok.