Ancaman Resesi di 2023, OJK Akan Perpanjang Relaksasi Industri Asuransi

Antara, Jurnalis
Selasa 22 November 2022 13:57 WIB
OJK Perpanjang Relaksasi Industri Asuransi. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang relaksasi industri asuransi yang diberikan saat pandemi Covid-19 untuk menghadapi ancaman resesi global pada 2023.

"Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan dengan kepentingan konsumen," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah, dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Hadapi Ancaman Resesi 2023, Perusahaan Diminta Tak Gegabah

Selama masa pandemi Covid-19, OJK memberikan relaksasi kepada industri asuransi antara lain dengan memperpanjang masa piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset dari sebelumnya dua bulan menjadi empat bulan.

Dengan demikian kebijakan relaksasi tersebut kemungkinan akan diperpanjang untuk menghadapi resesi. Namun untuk relaksasi yang bersifat administratif, Ahmad mengungkapkan relaksasi tersebut tidak akan diperpanjang.

Baca Juga: Resesi 2023 Masih Prediksi tapi Kenapa Dampaknya Sudah Terasa?

Relaksasi administratif salah satunya yakni berupa pelonggaran waktu pemberian laporan bagi industri asuransi. Tidak diperpanjangnya relaksasi tersebut lantaran dahulu relaksasi itu diberikan karena sulitnya mobilitas akibat ketatnya pembatasan yang disebabkan masih tingginya kasus Covid-19, sehingga berbeda dengan saat ini.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di industri asuransi yang memang masih memerlukan beberapa relaksasi kebijakan dari OJK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya