Disebutkan, tujuan pinjaman untuk mendukung modal kerja dan memenuhi kebutuhan umum dengan masa jatuh tempo selama 60 bulan terhitung sejak 18 November 2022 berdasarkan hukum Inggris. Lebih lanjut, nilai transaksi yang disepakati antara Protelindo dan Bank OCBC juga masuk dalam transaksi material sebab nilainya melebihi 20% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2021.
Di sisi lain, transaksi tersebut juga tergolong transaksi afiliasi mengingat, Protelindo merupakan pemegang saham mayoritas atau 99,96% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Demikian pula Iforte di mana Protelindo merupakan induk usaha Ifrote dengan kepemilikan sebanyak 99,99% saham.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)