Hal itu sejalan dengan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK. Dalam peraturan tersebut, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022. Sedangkan bagi bank milik pemerintah daerah, wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.
Nyoman menyebut, pada tahun ini beberapa perusahaan tercatat pada industri perbankan juga telah melakukan rights issue, utamanya untuk pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun.
“Di tengah kondisi yang cukup dinamis di tahun 2022, jumlah perusahaan yang berencana melakukan right issue masih tergolong stabil. Hal tersebut mencerminkan tingkat kepercayaan perusahaan tercatat dalam memanfaatkan pasar modal Indonesia relatif masih terjaga dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, hingga 20 Desember 2022 terdapat 40 perusahaan tercatat yang telah melakukan rights issue dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp96,9 triliun.
Adapun, jumlah perusahaan tercatat yang melakukan rights issue didominasi oleh sektor financials dengan 21 perusahaan tercatat, kemudian sektor bahan baku dengan 5 perusahaan tercatat, dan sektor infrastruktur dengan 4 perusahaan tercatat.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah perusahaan yang melakukan rights issue di tahun ini cenderung stabil.
Di mana, sebanyak 39 perusahaan tercatat telah melakukan rights issue pada 2021 lalu.
(Zuhirna Wulan Dilla)