Para pihak dalam transaksi tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi, sehingga hal ini tidak termasuk dalam transaksi afiliasi sebagaimana diatur Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Lebih lanjut, Arindya menegaskan bahwa, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau keberlangsungan usaha perseroan atas pelunasan utang yang dilakukan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)