5 Fakta Beli Motor dan Mobil Listrik Dapat Subsidi

Khairunnisa, Jurnalis
Senin 30 Januari 2023 07:21 WIB
Mobil Listrik (Foto: Okezone/PLN)
Share :

3. Insentif Mobil Listrik

Meski akan diumumkan pekan pertama bulan depan, pemerintah memperkiraan besaran insentif untuk pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta, pembelian mobil listrik berbasis hybrid Rp40 juta, konversi motor berbasis BBM ke motor listrik, Rp4 juta, dan pembelian motor listrik baru Rp7 juta.

4. Perhitungan Insentif

Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, perhitungan insentif akan dilihat berdasarkan daya atau tenaga listrik yang digunakan dalam kendaraan tersebut.

"Rencananya kita akan berikan subsidi, kepada yang mau konversi atau yang mau beli motor baru. Besaran lagi dihitung apakah dari CC-nya, kalau ini watt-nya (kilowatt-hour), kita dalami," kata Moeldoko beberapa waktu lalu.

5. Mekanisme Pemberian Subsidi

Terkait mekanisme pemberian subsidi, Moeldoko mencontohkan, insentif bisa diberikan pada saat masyarakat membeli kendaraan atau setelah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) diterbitkan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya