LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan valuta asing (valas) dan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4% untuk TBP rupiah di bank umum, 6,5 persen TBP rupiah di BPR, dan 2% TBP valas di bank umum.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.
"Kita melihat walaupun naik tapi secara keseluruhan masih cukup rendah untuk tetap memberi ruang bagi perbankan untuk membiayai pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya.
Baca selengkapnya: Uang Orang RI di Bank Tembus Rp8.356 Triliun
(Feby Novalius)