JAKARTA - Belajar dari kasus Garuda Indonesia, DPR akan memantau ketat IPO Pertamina Geothermal Energy (PGE). Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memastikan pihaknya akan mengawasi IPO PGE agar tidak terjadi seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dia mengungkapkan, pada masa sidang berikutnya yakni pada bulan Maret, Komisi VI DPR RI akan memangil PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Power Indonesia, dan PGE. Hal itu demi memastikan IPO BUMN berhasil dan dananya benar-benar dipakai untuk pengembangan perusahaan sehingga tidak seperti yang terjadi pada Garuda Indonesia.
"Kita engga mau lagi kebobolan seperti Garuda, kita minta PGE kalau perlu kita panggil Mansek juga karena memang ini tujuan pemerintah. (IPO PGE) bukanlah privatisasi, bukan menghilangkan kendali Pertamina terhadap cucu perusahaanya yaitu PGE," tegasnya, Sabtu (18/2/2023).
Dalam kesempatan itu Andre juga meminta Komisaris PGE Samsul Hidayat untuk senantiasa mengawasi direksi usai IPO ini berlangsung.
"Pak Samsul awasi ya direksinya. Jangan sampai ada yang beli mobil baru karena ini nih penyakit direksi BUMN, lebih tengil daripada menterinya. Kehiduapnnya lebih mewah, ini PR nya Bapak sebagai komisaris," jelas Andre.
Sebelumnya, Politisi Gerindra ini juga telah memastikan bahwa penawaran saham PGE ke Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak menabrak koridor hukum yang berlaku.
Dia menuturkan, IPO PGE sejatinya harus mengacu kepada 3 Undang-Undang yaitu, UUD 1945, Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2023.
Menurutnya, IPO ini tidak melanggar UUD 1945 karena tidak ada unsur-unsur peniadaan penguasaan negara jadi tidak ada pengurangan atau tidak ada penghilangan penguasa negara sehingga pengawasannya tetap berada di Pertamina.
Lalu kedua, lanjut Andre, IPO juga tidak melanggar Undang-Undang Migas karena dalam Undang-undang tersebut tidak diatur larangan atau membatasi subholdig untuk bergerak di bidang hulu atau hilir migas tidak melaksanakan kegiatan IPO.
Selanjutnya, Undang-Undang BUMN, sepanjang restrukturisasi tidak melibatkan perubahan pemegang saham negara dalam Pertamina maka IPO ang dilakukan pada subholding dimana negara megara memiliki saham di dalamnya maka rencana restrukturisasi bukan merupakan provatisasi. "Jadi jelas ini tidak melanggar undang-undang," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)