JAKARTA – Simak aturan menawarkan produk dan layanan jasa keuangan lewat WhatsApp. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru penawaran produk dan layanan jasa keuangan.
OJK telah mengaturnya dalam Peraturan OJK No 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Melalui unggahan ojkindonesia, masyarakat dihimbau memahami aturan baru mengenai penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui sarana komunikasi pribadi, Rabu (22/2/2023).
Adapun aturan dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Tak hanya itu, kegiatan penawaran produk hanya bisa dilakukan sesuai dengan jam operasional yakni hari senin – sabtu, jika di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat.