Simak Aturan Tawarkan Produk dan Layanan Jasa Keuangan Lewat WhatsApp!

Hana Wahyuti, Jurnalis
Rabu 22 Februari 2023 11:32 WIB
Aturan menawarkan produk jasa keuangan (Foto: Okezone)
Share :

Dilarang mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk.

Selain itu, menginformasikan nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), mengenai maksud, tujuan, dan sumber data pribadi.

Aturan baru lainnya juga menghimbau agar Pelaku Usaha tidak merekam suara atau video dalam melakukan penawaran.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya