Dilarang mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk.
Selain itu, menginformasikan nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), mengenai maksud, tujuan, dan sumber data pribadi.
Aturan baru lainnya juga menghimbau agar Pelaku Usaha tidak merekam suara atau video dalam melakukan penawaran.
(Dani Jumadil Akhir)