Simak Aturan Tawarkan Produk dan Layanan Jasa Keuangan Lewat WhatsApp!

Hana Wahyuti, Jurnalis
Rabu 22 Februari 2023 11:32 WIB
Aturan menawarkan produk jasa keuangan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Simak aturan menawarkan produk dan layanan jasa keuangan lewat WhatsApp. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru penawaran produk dan layanan jasa keuangan.

OJK telah mengaturnya dalam Peraturan OJK No 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Melalui unggahan ojkindonesia, masyarakat dihimbau memahami aturan baru mengenai penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui sarana komunikasi pribadi, Rabu (22/2/2023).

Adapun aturan dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Tak hanya itu, kegiatan penawaran produk hanya bisa dilakukan sesuai dengan jam operasional yakni hari senin – sabtu, jika di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat.

Dilarang mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk.

Selain itu, menginformasikan nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), mengenai maksud, tujuan, dan sumber data pribadi.

Aturan baru lainnya juga menghimbau agar Pelaku Usaha tidak merekam suara atau video dalam melakukan penawaran.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya