"Inilah kenapa kesepakatan dorong, Pertamina itu mencari dana untuk mengeksplorasi sumur-sumur baru sehingga produksi kita bisa kembali naik ataupun tetap merata. Jangan turun terus," ucap dia.
Erick sendiri meminta regulator pasar modal agar mendukung dan mempermudah BUMN yang akan melakukan IPO. Salah satunya dengan memberikan insentif berupa pelonggaran kebijakan persentase minimal saham yang ditawarkan ke publik.
Berdasarkan peraturan pasar modal saat ini, yaitu Poin III.2.6.3 Kep-00101/BEI/12-2021, calon perusahaan tercatat yang memiliki nilai ekuitas sebelum Penawaran Umum lebih dari Rp2 triliun, maka saham yang dilepas ke publik harus paling sedikit 10% dari jumlah saham beredar.
Menurut dia, porsi minimal 10% itu bisa jadi terlalu besar bagi BUMN yang secara rata-rata memiliki nilai kapitalisasi yang besar.
(Taufik Fajar)