“Selain itu, kami juga memastikan alokasi anggaran subsidi ongkos angkut melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Pemerintah daerah bisa menggunakan biaya tak terduga untuk memberikan subsidi ini,” paparnya.
Airlangga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah korektif atas indikasi adanya ketidakwajaran kenaikan harga, gangguan distribusi, maupun penimbunan termasuk penyaluran/distribusi BBM dan Liquid Petroleum Gas (LPG). Serta akan melakukan pengelolaan ekspektasi masyarakat.
“Kita harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ketersediaan bahan pangan dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya pembelian yang berlebihan dan penimbunan (overbuying),” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)